SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku yang ditemukan saat operasi pengawasan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 dengan terduga berinisial AS (laki-laki) berkewarganegaraan Maladewa, di kawasan Iboih Kota Sabang.
Barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (dua) paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC30G4327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Ybs dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan, “Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. Ybs diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhadap tersangka, ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”, tutup Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.