SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan Operasi Jagratara Tahap II di Kota Sabang pada tanggal 21-23 Agustus 2024. Dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Mirza Dwitri Patria, tim Imigrasi Sabang melaksanakan operasi di penginapan-penginapan dan lokasi wisata yang memiliki potensi terbesar keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Sabang.
Operasi Jagratara Tahap II dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Orang Asing sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 TAHUN 2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024, Operasi Jagratara dilaksanakan serentak oleh UPT Imigrasi seluruh Indonesia.
“Operasi Jagratara ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan orang asing untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai dengan tujuannya agar memberikan efek cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza.
Sebelum memulai operasi, Tim Operasi Jagratara seluruh Indonesia mendengarkan arahan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kemudian Tim Imigrasi Sabang mengadakan rapat pengarahan yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim. Tim kemudian bergerak menuju Kantor Keuchik Gampong Ie Meulee untuk berkoordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gampong Ie Meulee.
Operasi dilaksanakan di penginapan Freddies Sumur Tiga, penginapan UKCC Bungalow Ujung Kareung, Heritage Casanemo Resort, Dearga Resort, Mars Resort dan Anoi Itam Resort. Tim mewawancarai beberapa orang asing yang sedang berada di penginapan dan melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan aktivitas selama berada di Kota Sabang. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi ini. Orang asing yang ditemui dalam operasi ini bertujuan untuk berwisata singkat di Kota Sabang.
Pelaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA Tahap II Tahun 2024 diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.