Sabang –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang torehkan sederet capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Berbagai pelayanan keimigrasian dan kegiatan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian terselenggara dengan memuaskan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Tercatat sebanyak 3.501 penerbitan paspor sepanjang tahun 2024 dengan rincian 2.925 penerbitan paspor biasa non-elektronik dan 576 penerbitan paspor elekronik. (data per 24 Desember 2024)
Dalam pelayanan Izin Tinggal, Imigrasi Sabang telah melayani sebanyak 209 permohonan izin tinggal dengan rincian di antaranya 82 perpanjangan Visa On Arrival (VoA), 40 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 2 perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 penerbitan ITAS dan 1 perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu ada pula 6 permohonan Izin Masuk Kembali, 55 permohonan ITAS perairan dan pemberian 16 exit pass. (data per 24 Desember 2024)
Sebagai Kantor Imigrasi berstatus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Imigrasi Sabang telah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 7.856 orang yang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui Pelabuhan Laut Internasional Sabang. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 113 kapal yacht, 12 kapal pesiar/penumpang/militer, dan 15 kapal barang.
Dari berbagai pelayanan tersebut Imigrasi Sabang mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp2.301.965.519. Penerimaan tersebut telah jauh melampaui target PNBP tahun 2024 sebanyak 168% dari target Rp1.367.435.000.
Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2024 telah dilaksanakan sebanyak 36 operasi pengawasan keimigrasian yang terdiri dari 7 Operasi Mandiri, 4 Operasi Gabungan, 25 Operasi Intelijen Keimigrasian, dan 1 penegakkan hukum pro yustisia yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Dalam rangka memperluas jangkauan tersebarnya informasi keimigrasian, mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelunduan Manusia (TPPM), Imigrasi Sabang berhasil membentuk dua Desa Binaan Imigrasi di Kota Sabang yaitu Desa Ie Meulee dan Desa Anoi Itam.
“Tahun ini kami berhasil melaksanakan penegakkan hukum keimigrasian pro yustisia terhadap 1 orang warga negara Maladewa yang berada di wilayah Sabang tanpa memiliki izin tinggal yang sah. Ini adalah bukti keseriusan, dan ini merupakan penegakkan hukum pro yustisia pertama kali sepanjang Kantor Imigrasi Sabang berdiri”, ungkap Muchsin Miralza, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Pada tahun 2024 ini, Imigrasi Sabang berupaya keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berhasil mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dengan menonjolkan beberapa inovasi layanan seperti Si Bang Mamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat), Eazy Passport, dan Layanan Paspor Sehari Jadi. Imigrasi Sabang juga kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
“Penghargaan ini adalah amanah bagi kami agar selalu memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat. Terima kasih kepada pihak yang telah bekerja sama dan mengapresiasi kinerja kami. Tercapaianya capaian kinerja tahun 2024 ini adalah bentuk nyata komitmen kami kepada stakeholder. Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif di tahun mendatang,” tutup Muchsin Miralza