Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

WhatsApp Image 2024 09 24 at 08.24.33

JAKARTA - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy. 

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SABANG
ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teuku Umar No.10 Kuta Ateuh, Sukakarya, Kota Sabang, Aceh 23511
PikPng.com phone icon png 604605   0811 68 56656
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasi.sabang@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI SABANG
PROVINSI ACEH


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. Teuku Umar No. 10 Kuta Ateuh, Sabang 23511
PikPng.com phone icon png 604605   08116856656
PikPng.com email png 581646   imigrasi.sabang@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI