SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan program inovatif Layanan Si Bang Mamat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang pada Rabu, 20 November 2024. Layanan Si Bang Mamat kali ini diikuti oleh 9 orang pemohon, dengan rincian 2 orang melakukan penggantian paspor dan 7 orang pengurusan paspor baru.
Layanan Si Bang Mamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat) adalah layanan inovasi yang diciptakan untuk memudahkan proses pembuatan paspor bagi instansi dan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sabang yang ingin mengurus paspor secara kolektif. Ada tiga kelebihan utama dari layanan ini, yaitu: petugas datang langsung ke lokasi pemohon untuk proses foto dan wawancara, paspor yang sudah selesai akan diantar langsung ke alamat pemohon, dan menyediakan layanan darurat bagi pemohon dengan situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan, "Kami berupaya untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat agar lebih mudah diakses dan cepat. Layanan Si Bang Mamat ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain itu kami tentunya juga butuh saran dan masukkan agar kami dapat memberikan pelayanan yang semakin baik ke depan."
Perwakilan calon pemohon paspor dapat mengajukan permohonan Layanan Si Bang Mamat melalui Whatsapp 08116856656 atau mengajukan secara langsung di Kantor Imigrasi Sabang. Kemudian calon pemohon dan petugas akan berkoordinasi terkait jumlah pemohon, lokasi dan waktu pengambilan foto dan wawancara.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor secara reguler silakan mendaftar pada Aplikasi M-Paspor. Upload berkas persyaratan dan isi data diri dalam aplikasi, kemudian pilih kantor yang ingin dituju dan jadwal kedatangan. Setelah itu pemohon membayar PNBP pengurusan paspor sesuai kode billing yang muncul di aplikasi. Pemohon diharapkan agar tidak lupa membawa berkas persyaratan yang asli saat datang ke Kantor Imigrasi untuk sesi pemeriksaan berkas, foto dan wawancara.