Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi pada Desa Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Sabang (19/11). Desa Binaan Imigrasi dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman mengenai administrasi keimigrasian, serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di lingkungan desa.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Petugas Pembina Desa (Pimpasa) oleh Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, kepada Pimpasa Desa Anoi Itam, Firsa Nailul Authari. Setelah itu, sesi penyuluhan dibawakan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Samuel Pangihutan Panggabean yang menjelaskan definisi dan langkah-langkah pencegahan TPPO dan TPPM. Sesi tanya jawab interaktif juga diadakan di mana pada peserta bisa langsung berkonsultasi mengenai permasalahan keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sukajaya, Geuchik Gampong Anoi Itam, Panglima Laot dan tokoh masyarakat Gampong Anoi Itam, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Anoi Itam, Babinpotmar Lanal Sabang dan Babinpotdirga Lanud Maimun Saleh serta perangkat desa lainnya yang mendukung penuh terlaksananya kegiatan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, berharap bahwa dengan dilantiknya Pimpasa pada Desa Anoi Itam, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya dokumen keimigrasian dan mampu mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
"Kami berharap pembinaan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan serta undang-undang yang terkait dengan keimigrasian. Kami terus berupaya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat dengan meningkatkan kesadaran keimigrasian dan melindungi diri dari kejahatan TPPO dan TPPM," ujarnya.