SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang laksanakan Operasi Jagratara Tahap III di Kota Sabang pada tanggal 7-9 Oktober 2024. Operasi dilaksanakan penginapan yang berada di Gampong Iboih dan pelabuhan Balohan Kota Sabang yang berpotensi tinggi keberadaan dan aktivitas orang asing. Dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Operasi Jagratara merupakan upaya Imigrasi dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penguatan penegakkan hukum keimigrasian di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Operasi Jagratara Imigrasi Sabang dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang dan Tim Supervisi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. Operasi Jagratara Tahap III ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024.
Sebelum memulai operasi, Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, memberikan arahan kepada Tim agar melaksanakan operasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Tim bergerak menuju Penginapan Weh Ocean Resort dan Pulau Weh Resort Gampong Iboih.
Di lokasi operasi, tim mewawancarai beberapa orang asing kewarganegaraan China dan Malaysia yang sedang berada di penginapan dan melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan aktivitas selama berada di Kota Sabang. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi ini. Orang asing yang ditemui dalam operasi ini bertujuan untuk berwisata singkat di Kota Sabang.
Pelaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA Tahap III Tahun 2024 diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.
“Operasi Jagratara ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan orang asing untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai dengan tujuannya agar memberikan efek cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza.