KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Sabang Torehkan Capaian Kinerja Gemilang Sepanjang Tahun 2024

Sabang –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang torehkan sederet capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Berbagai pelayanan keimigrasian dan kegiatan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian terselenggara dengan memuaskan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Tercatat sebanyak 3.501 penerbitan paspor sepanjang tahun 2024 dengan rincian 2.925 penerbitan paspor biasa non-elektronik dan 576 penerbitan paspor elekronik. (data per 24 Desember 2024)
Dalam pelayanan Izin Tinggal, Imigrasi Sabang telah melayani sebanyak 209 permohonan izin tinggal dengan rincian di antaranya 82 perpanjangan Visa On Arrival (VoA), 40 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 2 perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 penerbitan ITAS dan 1 perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu ada pula 6 permohonan Izin Masuk Kembali, 55 permohonan ITAS perairan dan pemberian 16 exit pass. (data per 24 Desember 2024)
Sebagai Kantor Imigrasi berstatus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Imigrasi Sabang telah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 7.856 orang yang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui Pelabuhan Laut Internasional Sabang. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 113 kapal yacht, 12 kapal pesiar/penumpang/militer, dan 15 kapal barang.
Dari berbagai pelayanan tersebut Imigrasi Sabang mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp2.301.965.519. Penerimaan tersebut telah jauh melampaui target PNBP tahun 2024 sebanyak 168% dari target Rp1.367.435.000.
Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2024 telah dilaksanakan sebanyak 36 operasi pengawasan keimigrasian yang terdiri dari 7 Operasi Mandiri, 4 Operasi Gabungan, 25 Operasi Intelijen Keimigrasian, dan 1 penegakkan hukum pro yustisia yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Dalam rangka memperluas jangkauan tersebarnya informasi keimigrasian, mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelunduan Manusia (TPPM), Imigrasi Sabang berhasil membentuk dua Desa Binaan Imigrasi di Kota Sabang yaitu Desa Ie Meulee dan Desa Anoi Itam.
“Tahun ini kami berhasil melaksanakan penegakkan hukum keimigrasian pro yustisia terhadap 1 orang warga negara Maladewa yang berada di wilayah Sabang tanpa memiliki izin tinggal yang sah. Ini adalah bukti keseriusan, dan ini merupakan penegakkan hukum pro yustisia pertama kali sepanjang Kantor Imigrasi Sabang berdiri”, ungkap Muchsin Miralza, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Pada tahun 2024 ini, Imigrasi Sabang berupaya keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berhasil mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dengan menonjolkan beberapa inovasi layanan seperti Si Bang Mamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat), Eazy Passport, dan Layanan Paspor Sehari Jadi. Imigrasi Sabang juga kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
“Penghargaan ini adalah amanah bagi kami agar selalu memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat. Terima kasih kepada pihak yang telah bekerja sama dan mengapresiasi kinerja kami. Tercapaianya capaian kinerja tahun 2024 ini adalah bentuk nyata komitmen kami kepada stakeholder. Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif di tahun mendatang,” tutup Muchsin Miralza
Imigrasi Sabang Layani 51 Pemohon Paspor di Pesantren Babun Najah

Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar kegiatan Layanan Eazy Passport kepada guru dan keluarga Pesantren Babun Najah Banda Aceh, pada hari Rabu, 4 Desember 2024. Kegiatan ini bertempat di Pesantren Babun Najah Banda Aceh, sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan keimigrasian.
Sebanyak 51 orang pemohon paspor mendapatkan layanan ini, yang menunjukkan antusiasme dan kebutuhan masyarakat akan kemudahan pengurusan paspor. Layanan Eazy Passport ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi untuk pemohon paspor kolektif, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi seperti para pendidik dan pekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Petugas datang ke lokasi yang telah disepakati dengan pemohon sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Dengan layanan Eazy Passport ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses yang rumit atau memakan waktu lama, semua proses dilakukan dengan cepat dan efisien dan tanpa biaya tambahan.
"Kami berusaha terus memberikan layanan yang unggul dan memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Layanan Eazy Passport ini merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, yang pada hari ini diberikan kepada para guru dan keluarga di Pesantren Babun Najah Banda Aceh," ujar Muchsin Miralza.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian dan program Eazy Passport, masyarakat dapat mengujungi situs web kanimsabang.kemenkumham.go.id atau instagram @imigrasisabang. Imigrasi Sabang siap membantu Anda dengan layanan terbaik.
Imigrasi Sabang Berikan Layanan Si Bang Mamat di Kantor Kejaksaan

SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan program inovatif Layanan Si Bang Mamat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang pada Rabu, 20 November 2024. Layanan Si Bang Mamat kali ini diikuti oleh 9 orang pemohon, dengan rincian 2 orang melakukan penggantian paspor dan 7 orang pengurusan paspor baru.
Layanan Si Bang Mamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat) adalah layanan inovasi yang diciptakan untuk memudahkan proses pembuatan paspor bagi instansi dan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sabang yang ingin mengurus paspor secara kolektif. Ada tiga kelebihan utama dari layanan ini, yaitu: petugas datang langsung ke lokasi pemohon untuk proses foto dan wawancara, paspor yang sudah selesai akan diantar langsung ke alamat pemohon, dan menyediakan layanan darurat bagi pemohon dengan situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan, "Kami berupaya untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat agar lebih mudah diakses dan cepat. Layanan Si Bang Mamat ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain itu kami tentunya juga butuh saran dan masukkan agar kami dapat memberikan pelayanan yang semakin baik ke depan."
Perwakilan calon pemohon paspor dapat mengajukan permohonan Layanan Si Bang Mamat melalui Whatsapp 08116856656 atau mengajukan secara langsung di Kantor Imigrasi Sabang. Kemudian calon pemohon dan petugas akan berkoordinasi terkait jumlah pemohon, lokasi dan waktu pengambilan foto dan wawancara.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor secara reguler silakan mendaftar pada Aplikasi M-Paspor. Upload berkas persyaratan dan isi data diri dalam aplikasi, kemudian pilih kantor yang ingin dituju dan jadwal kedatangan. Setelah itu pemohon membayar PNBP pengurusan paspor sesuai kode billing yang muncul di aplikasi. Pemohon diharapkan agar tidak lupa membawa berkas persyaratan yang asli saat datang ke Kantor Imigrasi untuk sesi pemeriksaan berkas, foto dan wawancara.
Perkuat Pengawasan Orang Asing Imigrasi Sabang Laksanakan Rakor Timpora Kecamatan Sukakarya

SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sukakarya pada hari Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Nagoya Inn dan dihadiri oleh anggota Timpora Kecamatan Sukakarya dari berbagai instansi terkait.
Rapat diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sukakarya.
"Kami berharap melalui rapat ini, kita bisa memperkuat koordinasi dan kerjasama antar instansi untuk pengawasan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mencegah adanya pelanggaran keimigrasian," ujar Muchsin Miralza.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Mirza Dwitri Patria. Beliau memaparkan berbagai aspek terkait pengawasan orang asing, termasuk prosedur pengawasan dan langkah-langkah penindakan yang harus dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
Sesi berikutnya diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Peserta rapat berdiskusi mengenai informasi terbaru tentang keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kecamatan Sukakarya. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan saling tukar informasi antara instansi yang tergabung dalam Timpora Sukakarya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai anggota Timpora Kecamatan Sukakarya, termasuk Camat Sukakarya, para Geuchik di Kecamatan Sukakarya, Kapolsek Sukakarya, serta unsur dari Kepolisian dan Angkatan Laut. Para peserta sangat antusias mengikuti rapat dan memberikan masukan serta informasi penting terkait pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian. "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan memastikan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilakukan dengan ketat dan profesional," tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap melalui rapat koordinasi ini, pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kecamatan Sukakarya dapat lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Imigrasi Sabang Bentuk Desa Anoi Itam sebagai Desa Binaan Imigrasi

Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi pada Desa Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Sabang (19/11). Desa Binaan Imigrasi dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman mengenai administrasi keimigrasian, serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di lingkungan desa.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Petugas Pembina Desa (Pimpasa) oleh Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, kepada Pimpasa Desa Anoi Itam, Firsa Nailul Authari. Setelah itu, sesi penyuluhan dibawakan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Samuel Pangihutan Panggabean yang menjelaskan definisi dan langkah-langkah pencegahan TPPO dan TPPM. Sesi tanya jawab interaktif juga diadakan di mana pada peserta bisa langsung berkonsultasi mengenai permasalahan keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sukajaya, Geuchik Gampong Anoi Itam, Panglima Laot dan tokoh masyarakat Gampong Anoi Itam, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Anoi Itam, Babinpotmar Lanal Sabang dan Babinpotdirga Lanud Maimun Saleh serta perangkat desa lainnya yang mendukung penuh terlaksananya kegiatan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, berharap bahwa dengan dilantiknya Pimpasa pada Desa Anoi Itam, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya dokumen keimigrasian dan mampu mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
"Kami berharap pembinaan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan serta undang-undang yang terkait dengan keimigrasian. Kami terus berupaya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat dengan meningkatkan kesadaran keimigrasian dan melindungi diri dari kejahatan TPPO dan TPPM," ujarnya.