KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Sabang Bentuk Desa Anoi Itam sebagai Desa Binaan Imigrasi
Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi pada Desa Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Sabang (19/11). Desa Binaan Imigrasi dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman mengenai administrasi keimigrasian, serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di lingkungan desa.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Petugas Pembina Desa (Pimpasa) oleh Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, kepada Pimpasa Desa Anoi Itam, Firsa Nailul Authari. Setelah itu, sesi penyuluhan dibawakan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Samuel Pangihutan Panggabean yang menjelaskan definisi dan langkah-langkah pencegahan TPPO dan TPPM. Sesi tanya jawab interaktif juga diadakan di mana pada peserta bisa langsung berkonsultasi mengenai permasalahan keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sukajaya, Geuchik Gampong Anoi Itam, Panglima Laot dan tokoh masyarakat Gampong Anoi Itam, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Anoi Itam, Babinpotmar Lanal Sabang dan Babinpotdirga Lanud Maimun Saleh serta perangkat desa lainnya yang mendukung penuh terlaksananya kegiatan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, berharap bahwa dengan dilantiknya Pimpasa pada Desa Anoi Itam, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya dokumen keimigrasian dan mampu mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
"Kami berharap pembinaan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan serta undang-undang yang terkait dengan keimigrasian. Kami terus berupaya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat dengan meningkatkan kesadaran keimigrasian dan melindungi diri dari kejahatan TPPO dan TPPM," ujarnya.
Silmy Karim: Immigration Cooperation with VFS Global for the Digitalization of Immigration Services
JAKARTA – The Directorate General (Ditjen) of Immigration inaugurated cooperation with VFS Global, the largest company for immigration services, on Wednesday (16/10/2024). Immigration services on the VFS Global website will start operating in December 2024, just before the year-end holiday season. The two parties not only cooperate in services but also in increasing the interest of foreign nationals to visit Indonesia through various promotional programs.
To facilitate access for foreigners to obtain visas, the Directorate General of Immigration has implemented online-based services. Now, through cooperation with VFS Global, the Directorate General of Immigration is one step further in the efficiency of the electronic visa application and issuance process. VFS Global's affiliation with international airlines such as Emirates, Thai Airways, and Air India also supports the dissemination of information and promotion of Indonesian visas.
"VFS Global's network of cooperation with airlines allows foreign nationals to purchase flight tickets and obtain visas at the same time, for example, on the Emirates airline platform. I hope that similar cooperation can be established with Garuda Indonesia to further facilitate the travel process to Indonesia," said the Director General of Immigration, Silmy Karim.
He explained that the Directorate General of Immigration had implemented electronic visa (e-Visa) digitalization that could be applied online, with payments using credit cards, and could pass through autogates. "Now, we are further increasing our service reach by opening application access through VFS Global," said Silmy Karim.
Supporting this statement, the founder and Chief Executive Officer (CEO) of VFS Global, Zubin Karkaria, said that VFS Global was very pleased to be able to participate in providing Indonesian electronic visa services.
"Indonesia is a very popular destination for travelers around the world, and we are honored to partner with the Directorate General of Immigration for this online service. The new option of applying for a visa through the VFS Global website will enhance the visa application experience, thereby encouraging the use of digital platforms," said Zubin.
Another added value obtained by the Directorate General of Immigration through this collaboration includes facilities for large group bookings and customer service in several languages. In addition, VFS Global has a network in 153 countries with 3,469 branches throughout the world.
"The Directorate General of Immigration offers the latest digital solutions that enhance the experience for foreign nationals who wish to visit Indonesia. In our collaboration with VFS Global, we aim to effectively contribute to increasing the arrival of foreigners, taking into account the network and digital platform owned by our partners," concluded Silmy
Operasi Jagratara III: Upaya Preventif Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Sabang
SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang laksanakan Operasi Jagratara Tahap III di Kota Sabang pada tanggal 7-9 Oktober 2024. Operasi dilaksanakan penginapan yang berada di Gampong Iboih dan pelabuhan Balohan Kota Sabang yang berpotensi tinggi keberadaan dan aktivitas orang asing. Dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Operasi Jagratara merupakan upaya Imigrasi dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penguatan penegakkan hukum keimigrasian di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Operasi Jagratara Imigrasi Sabang dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang dan Tim Supervisi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. Operasi Jagratara Tahap III ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024.
Sebelum memulai operasi, Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, memberikan arahan kepada Tim agar melaksanakan operasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Tim bergerak menuju Penginapan Weh Ocean Resort dan Pulau Weh Resort Gampong Iboih.
Di lokasi operasi, tim mewawancarai beberapa orang asing kewarganegaraan China dan Malaysia yang sedang berada di penginapan dan melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan aktivitas selama berada di Kota Sabang. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi ini. Orang asing yang ditemui dalam operasi ini bertujuan untuk berwisata singkat di Kota Sabang.
Pelaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA Tahap III Tahun 2024 diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.
“Operasi Jagratara ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan orang asing untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai dengan tujuannya agar memberikan efek cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza.
Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.